Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-linecrime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri,namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal
1. Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti
luas disebut computer related crime, yaituprilaku ilegal/ melanggar yang
berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Motif CyberCrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan
yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh sebuah korporasi.
Klasifikasi Cybercrime
1. Cyberpiracy
Cyberpiracy
adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Cybertrespass
adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses
pada system komputer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Cybervandalism
adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
kejahatannya
1. Cyber
Pornography(Human trafficking, paedophiles)
2. Piracy(Pembajakan
software,Hak Cipta Karya baik dalam bidang music/film dan karya
seni,Pelanggaran trademark,pencurian source code program
3.
Forgery (Pemalsuan) seperti uang, perangko,
materai, stempel,Tanda-tangan Online Gambling
4.
Financial-Fraud ( cheating,, credit card frauds, money
laundering).