CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

Selasa, 02 Oktober 2012

CiberCrime & CyberLaw Tentang Pembajakan Hak Cipta ( Piracy )


Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-linecrime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal

1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaituprilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


Motif CyberCrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
        
1.   Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.   Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Klasifikasi Cybercrime
1.      Cyberpiracy
     Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2.      Cybertrespass
    Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.

3.      Cybervandalism
     Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1.      Cyber Pornography(Human trafficking, paedophiles)
2.      Piracy(Pembajakan software,Hak Cipta Karya baik dalam bidang music/film dan karya seni,Pelanggaran trademark,pencurian source code program
3.      Forgery (Pemalsuan) seperti uang, perangko, materai, stempel,Tanda-tangan Online Gambling
4.      Financial-Fraud ( cheating,, credit card frauds, money laundering).