CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

Kamis, 22 November 2012

Tinjauan Terhadap Aspek Hukum Pelanggaran Hak Cipta Dan Penegakan Hukumnya

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum ini, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak, serta dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggar Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Demikianlah diperlukan peran serta semua pihak bukan hanya pemerintah dan pencipta atau pemegang Hak Cipta saja tetapi juga masyarakat pada umumnya dalam penegakan hukum ini. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta, bagaimana hambatan yang dalam penegakan hukum dalam pelanggaran Hak Cipta, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer yakni dapat ditemukan dalam peraturan perundang-udangan. Data sekunder dapat ditemukan dalam karya-karya ilmiah berupa buku-buku, artikel tentang Hak Cipta yang terdapat di internet, maupun dalam hasil-hasil seminar mengenai Hak Cipta. Pencarian data primer dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan yang diperoJeh dari penulisan skripsi ini adalah, bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bertujuan positif untuk melindungi, memagari, memberikan rambu-rambu, dan menetapkan aturan main di bidang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta disatu pihak melindungi hak para pencipta atau jerih payah yang di keluarkannya dengan hak yang mengandung nilai memberikan suatu kepastian hukum bagi para masyarakat industri bahwa investasi yang ditanamkan untuk memproduksi suatu karya cipta dapat direncanakan, diukur dan diprediksi. Dan hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum Hak Cipta dikarenakan faktor budaya sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perlindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perIindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia cenderung menganggap hak kekayaan intelektual sebagai suatu public right dan bukan merupakan suatu private right yang membutuhkan perlindungan hukum optimal. Masyarakat Indonesia tidak melaksanakan ketentuan perlindungan Hak Cipta walaupun mereka mengetahuinya dan lemahnya penegakan hukum dari aparat penegak hukum. Serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dilakukan melalui upaya badan peradilan, melalui upaya badan administrasi, melalui upaya pemegang Hak Cipta sendiri yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas pe1anggaran Hak Cipta. Disarankan perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Hak Cipta guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. Dan alangkah baiknya pemerintah dengan aktif berusaha memasyarakatkan pemahaman dan pengertian tentang akibat dari pada pelanggaran terhadap Hak Cipta dan memberikan sanksi yang lebih para pelakn pelanggaran terhadap Hak Cipta. - Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH. M.Hum.; Zulkarnain, SH. M.Hum

Pembajakan Hak Cipta (Piracy)

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4)dll. Barangkali di antara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak-membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya. Mari kita lihat beberapa dampak buruk lain pembajakan karya cipta : 1. Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau keuntungan dari penjualan karyanya. 2. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita. 3. Kita jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. 4. Mendapat dosa dari Tuhan yang maha esa. 5. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi, dll… Oleh karena itu mari kita renungkan kembali perbuatan kita yang pro pembajakan dan menyengsarakan orang-orang kreatif. Mungkin keuntungan yang kita dapat adalah mendapatkan sesuatu yang bagus tanpa harus keluar banyak uang. Beberapa kegiatan sehari-hari yang termasuk jahat : 1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus, winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan lain sebagainya. 2. Membeli dan menonton film dari dvd atau vcd bajakan. 3. Membeli dan mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital lainnya. 4. Menyebarluaskan kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun melalui media internet. 5. Mengkopi dan menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau kuliah. 6. Memainkan permainan atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah. 7. Download dan upload mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal. 8. Mempublikasikan artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum, milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain. 9. Membeli buku bajakan atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga murah. 10. Memperdengarkan / mempertontonkan musik atau film di depan umum / publik tanpa seizin pemilik hak cipta, dsb… Marilah dari sekarang kita hargai hak atas kekayaan intelektual / haki orang lain yang dengan susah payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Tanpa jasa-jasa mereka kita tidak akan mungkin bisa menikmati sesuatu yang saat ini kita sukai dan merupakan hasil karya orang lain. Gunakan dan nikmatilah sesuatu yang tidak melanggar hak cipta. Jika kita menyukai sebuah lagu maka belilah albumnya. Jika ingin nonton film baru, tontonlah di bioskop atau beli dvd aslinya. Jika tidak mau keluar uang untuk membeli software, carilah software berlisensi gratisan. Jika ingin memakai tulisan orang lain, maka kutiplah dengan baik, dan masih banyak lagi contoh lainnya. - Banggalah menggunakan yang asli! -

CYBERLAW

Slide 6 -->
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), 
yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu:
1.The Juridiction to Prescribe (Yuridis untuk menetapkan undang-undang )
2.The Juridicate to Enforce (Yuridis untuk menghukum )
Slide 7
Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
2. Aspek Pembuktian.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
4. Standardisasi di bidang telematika.
5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness
6. Aturan-aturan di bidang E-Government.
7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
8. Yurisdiksi hukum,
 

Sabtu, 13 Oktober 2012

CYBERCRIME & CYBERLAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA ( PIRACY )



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
         Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi . Saat ini  teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilka dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Meskipun infrastruktur di bidang teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Menurut pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti; pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa oleh pemerintah dan swasta.
        Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Dan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya
   Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational.www.google.com 

Selasa, 02 Oktober 2012

CiberCrime & CyberLaw Tentang Pembajakan Hak Cipta ( Piracy )


Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-linecrime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal

1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaituprilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


Motif CyberCrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
        
1.   Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.   Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Klasifikasi Cybercrime
1.      Cyberpiracy
     Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2.      Cybertrespass
    Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.

3.      Cybervandalism
     Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1.      Cyber Pornography(Human trafficking, paedophiles)
2.      Piracy(Pembajakan software,Hak Cipta Karya baik dalam bidang music/film dan karya seni,Pelanggaran trademark,pencurian source code program
3.      Forgery (Pemalsuan) seperti uang, perangko, materai, stempel,Tanda-tangan Online Gambling
4.      Financial-Fraud ( cheating,, credit card frauds, money laundering).