BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pesatnya perkembangan di bidang
teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya
kebutuhan manusia akan informasi . Saat ini
teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke
waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan
aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih
mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh
seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat
dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya
teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Dekatnya
hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilka
dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi
yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer
yang disebut jaringan internet. Meskipun infrastruktur di bidang teknologi
informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti
Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Menurut
pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di
Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti;
pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa
oleh pemerintah dan swasta.
Perkembangan teknologi
informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri
bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat
menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Dan bahwa
perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu
berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum
mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta
kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat
cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan
kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan
berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai
permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang
mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti
contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang
sifatnya internasional berdasarkan United
Nation Convention Againts Transnational.www.google.com