CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)
Kamis, 22 November 2012
Tinjauan Terhadap Aspek Hukum Pelanggaran Hak Cipta Dan Penegakan Hukumnya
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum ini, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak, serta dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggar Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Demikianlah diperlukan peran serta semua pihak bukan hanya pemerintah dan pencipta atau pemegang Hak Cipta saja tetapi juga masyarakat pada umumnya dalam penegakan hukum ini. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta, bagaimana hambatan yang dalam penegakan hukum dalam pelanggaran Hak Cipta, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer yakni dapat ditemukan dalam peraturan perundang-udangan. Data sekunder dapat ditemukan dalam karya-karya ilmiah berupa buku-buku, artikel tentang Hak Cipta yang terdapat di internet, maupun dalam hasil-hasil seminar mengenai Hak Cipta. Pencarian data primer dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan yang diperoJeh dari penulisan skripsi ini adalah, bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bertujuan positif untuk melindungi, memagari, memberikan rambu-rambu, dan menetapkan aturan main di bidang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta disatu pihak melindungi hak para pencipta atau jerih payah yang di keluarkannya dengan hak yang mengandung nilai memberikan suatu kepastian hukum bagi para masyarakat industri bahwa investasi yang ditanamkan untuk memproduksi suatu karya cipta dapat direncanakan, diukur dan diprediksi. Dan hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum Hak Cipta dikarenakan faktor budaya sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perlindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perIindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia cenderung menganggap hak kekayaan intelektual sebagai suatu public right dan bukan merupakan suatu private right yang membutuhkan perlindungan hukum optimal. Masyarakat Indonesia tidak melaksanakan ketentuan perlindungan Hak Cipta walaupun mereka mengetahuinya dan lemahnya penegakan hukum dari aparat penegak hukum. Serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dilakukan melalui upaya badan peradilan, melalui upaya badan administrasi, melalui upaya pemegang Hak Cipta sendiri yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas pe1anggaran Hak Cipta. Disarankan perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Hak Cipta guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. Dan alangkah baiknya pemerintah dengan aktif berusaha memasyarakatkan pemahaman dan pengertian tentang akibat dari pada pelanggaran terhadap Hak Cipta dan memberikan sanksi yang lebih para pelakn pelanggaran terhadap Hak Cipta. - Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH. M.Hum.; Zulkarnain, SH. M.Hum
Pembajakan Hak Cipta (Piracy)
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4)dll.
Barangkali di antara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak-membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita.
Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya.
Mari kita lihat beberapa dampak buruk lain pembajakan karya cipta :
1. Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau keuntungan dari penjualan karyanya.
2. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita.
3. Kita jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang.
4. Mendapat dosa dari Tuhan yang maha esa.
5. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi, dll…
Oleh karena itu mari kita renungkan kembali perbuatan kita yang pro pembajakan dan menyengsarakan orang-orang kreatif. Mungkin keuntungan yang kita dapat adalah mendapatkan sesuatu yang bagus tanpa harus keluar banyak uang.
Beberapa kegiatan sehari-hari yang termasuk jahat :
1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus, winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan lain sebagainya.
2. Membeli dan menonton film dari dvd atau vcd bajakan.
3. Membeli dan mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital lainnya.
4. Menyebarluaskan kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun melalui media internet.
5. Mengkopi dan menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau kuliah.
6. Memainkan permainan atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah.
7. Download dan upload mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal.
8. Mempublikasikan artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum, milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain.
9. Membeli buku bajakan atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga murah.
10. Memperdengarkan / mempertontonkan musik atau film di depan umum / publik tanpa seizin pemilik hak cipta, dsb…
Marilah dari sekarang kita hargai hak atas kekayaan intelektual / haki orang lain yang dengan susah payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Tanpa jasa-jasa mereka kita tidak akan mungkin bisa menikmati sesuatu yang saat ini kita sukai dan merupakan hasil karya orang lain.
Gunakan dan nikmatilah sesuatu yang tidak melanggar hak cipta. Jika kita menyukai sebuah lagu maka belilah albumnya. Jika ingin nonton film baru, tontonlah di bioskop atau beli dvd aslinya. Jika tidak mau keluar uang untuk membeli software, carilah software berlisensi gratisan. Jika ingin memakai tulisan orang lain, maka kutiplah dengan baik, dan masih banyak lagi contoh lainnya.
- Banggalah menggunakan yang asli! -
CYBERLAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet),
yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu:
yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu:
1.The Juridiction to Prescribe (Yuridis untuk menetapkan undang-undang )
2.The Juridicate to Enforce (Yuridis untuk menghukum )
Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
2. Aspek Pembuktian.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
4. Standardisasi di bidang telematika.
5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness
6. Aturan-aturan di bidang E-Government.
7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
8. Yurisdiksi hukum,
Rabu, 21 November 2012
Selasa, 30 Oktober 2012
Sabtu, 13 Oktober 2012
CYBERCRIME & CYBERLAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA ( PIRACY )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pesatnya perkembangan di bidang
teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya
kebutuhan manusia akan informasi . Saat ini
teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke
waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan
aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih
mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh
seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat
dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya
teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Dekatnya
hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilka
dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi
yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer
yang disebut jaringan internet. Meskipun infrastruktur di bidang teknologi
informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti
Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Menurut
pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di
Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti;
pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa
oleh pemerintah dan swasta.
Perkembangan teknologi
informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri
bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat
menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Dan bahwa
perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu
berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum
mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta
kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat
cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan
kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan
berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai
permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang
mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti
contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang
sifatnya internasional berdasarkan United
Nation Convention Againts Transnational.www.google.com
Selasa, 02 Oktober 2012
CiberCrime & CyberLaw Tentang Pembajakan Hak Cipta ( Piracy )
Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-linecrime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri,namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal
1. Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti
luas disebut computer related crime, yaituprilaku ilegal/ melanggar yang
berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Motif CyberCrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan
yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh sebuah korporasi.
Klasifikasi Cybercrime
1. Cyberpiracy
Cyberpiracy
adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Cybertrespass
adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses
pada system komputer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Cybervandalism
adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
kejahatannya
1. Cyber
Pornography(Human trafficking, paedophiles)
2. Piracy(Pembajakan
software,Hak Cipta Karya baik dalam bidang music/film dan karya
seni,Pelanggaran trademark,pencurian source code program
3.
Forgery (Pemalsuan) seperti uang, perangko,
materai, stempel,Tanda-tangan Online Gambling
4.
Financial-Fraud ( cheating,, credit card frauds, money
laundering).
Langganan:
Postingan (Atom)