CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

Kamis, 22 November 2012

Tinjauan Terhadap Aspek Hukum Pelanggaran Hak Cipta Dan Penegakan Hukumnya

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum ini, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak, serta dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggar Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Demikianlah diperlukan peran serta semua pihak bukan hanya pemerintah dan pencipta atau pemegang Hak Cipta saja tetapi juga masyarakat pada umumnya dalam penegakan hukum ini. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta, bagaimana hambatan yang dalam penegakan hukum dalam pelanggaran Hak Cipta, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer yakni dapat ditemukan dalam peraturan perundang-udangan. Data sekunder dapat ditemukan dalam karya-karya ilmiah berupa buku-buku, artikel tentang Hak Cipta yang terdapat di internet, maupun dalam hasil-hasil seminar mengenai Hak Cipta. Pencarian data primer dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan yang diperoJeh dari penulisan skripsi ini adalah, bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bertujuan positif untuk melindungi, memagari, memberikan rambu-rambu, dan menetapkan aturan main di bidang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta disatu pihak melindungi hak para pencipta atau jerih payah yang di keluarkannya dengan hak yang mengandung nilai memberikan suatu kepastian hukum bagi para masyarakat industri bahwa investasi yang ditanamkan untuk memproduksi suatu karya cipta dapat direncanakan, diukur dan diprediksi. Dan hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum Hak Cipta dikarenakan faktor budaya sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perlindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perIindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia cenderung menganggap hak kekayaan intelektual sebagai suatu public right dan bukan merupakan suatu private right yang membutuhkan perlindungan hukum optimal. Masyarakat Indonesia tidak melaksanakan ketentuan perlindungan Hak Cipta walaupun mereka mengetahuinya dan lemahnya penegakan hukum dari aparat penegak hukum. Serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dilakukan melalui upaya badan peradilan, melalui upaya badan administrasi, melalui upaya pemegang Hak Cipta sendiri yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas pe1anggaran Hak Cipta. Disarankan perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Hak Cipta guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. Dan alangkah baiknya pemerintah dengan aktif berusaha memasyarakatkan pemahaman dan pengertian tentang akibat dari pada pelanggaran terhadap Hak Cipta dan memberikan sanksi yang lebih para pelakn pelanggaran terhadap Hak Cipta. - Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH. M.Hum.; Zulkarnain, SH. M.Hum

Pembajakan Hak Cipta (Piracy)

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4)dll. Barangkali di antara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak-membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya. Mari kita lihat beberapa dampak buruk lain pembajakan karya cipta : 1. Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau keuntungan dari penjualan karyanya. 2. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita. 3. Kita jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. 4. Mendapat dosa dari Tuhan yang maha esa. 5. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi, dll… Oleh karena itu mari kita renungkan kembali perbuatan kita yang pro pembajakan dan menyengsarakan orang-orang kreatif. Mungkin keuntungan yang kita dapat adalah mendapatkan sesuatu yang bagus tanpa harus keluar banyak uang. Beberapa kegiatan sehari-hari yang termasuk jahat : 1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus, winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan lain sebagainya. 2. Membeli dan menonton film dari dvd atau vcd bajakan. 3. Membeli dan mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital lainnya. 4. Menyebarluaskan kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun melalui media internet. 5. Mengkopi dan menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau kuliah. 6. Memainkan permainan atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah. 7. Download dan upload mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal. 8. Mempublikasikan artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum, milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain. 9. Membeli buku bajakan atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga murah. 10. Memperdengarkan / mempertontonkan musik atau film di depan umum / publik tanpa seizin pemilik hak cipta, dsb… Marilah dari sekarang kita hargai hak atas kekayaan intelektual / haki orang lain yang dengan susah payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Tanpa jasa-jasa mereka kita tidak akan mungkin bisa menikmati sesuatu yang saat ini kita sukai dan merupakan hasil karya orang lain. Gunakan dan nikmatilah sesuatu yang tidak melanggar hak cipta. Jika kita menyukai sebuah lagu maka belilah albumnya. Jika ingin nonton film baru, tontonlah di bioskop atau beli dvd aslinya. Jika tidak mau keluar uang untuk membeli software, carilah software berlisensi gratisan. Jika ingin memakai tulisan orang lain, maka kutiplah dengan baik, dan masih banyak lagi contoh lainnya. - Banggalah menggunakan yang asli! -

CYBERLAW

Slide 6 -->
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), 
yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu:
1.The Juridiction to Prescribe (Yuridis untuk menetapkan undang-undang )
2.The Juridicate to Enforce (Yuridis untuk menghukum )
Slide 7
Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
2. Aspek Pembuktian.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
4. Standardisasi di bidang telematika.
5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness
6. Aturan-aturan di bidang E-Government.
7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
8. Yurisdiksi hukum,