CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

Kamis, 22 November 2012

CYBERLAW

Slide 6 -->
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), 
yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu:
1.The Juridiction to Prescribe (Yuridis untuk menetapkan undang-undang )
2.The Juridicate to Enforce (Yuridis untuk menghukum )
Slide 7
Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
2. Aspek Pembuktian.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
4. Standardisasi di bidang telematika.
5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness
6. Aturan-aturan di bidang E-Government.
7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
8. Yurisdiksi hukum,
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar