CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

Kamis, 22 November 2012

Pembajakan Hak Cipta (Piracy)

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4)dll. Barangkali di antara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak-membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya. Mari kita lihat beberapa dampak buruk lain pembajakan karya cipta : 1. Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau keuntungan dari penjualan karyanya. 2. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita. 3. Kita jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. 4. Mendapat dosa dari Tuhan yang maha esa. 5. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi, dll… Oleh karena itu mari kita renungkan kembali perbuatan kita yang pro pembajakan dan menyengsarakan orang-orang kreatif. Mungkin keuntungan yang kita dapat adalah mendapatkan sesuatu yang bagus tanpa harus keluar banyak uang. Beberapa kegiatan sehari-hari yang termasuk jahat : 1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus, winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan lain sebagainya. 2. Membeli dan menonton film dari dvd atau vcd bajakan. 3. Membeli dan mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital lainnya. 4. Menyebarluaskan kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun melalui media internet. 5. Mengkopi dan menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau kuliah. 6. Memainkan permainan atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah. 7. Download dan upload mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal. 8. Mempublikasikan artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum, milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain. 9. Membeli buku bajakan atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga murah. 10. Memperdengarkan / mempertontonkan musik atau film di depan umum / publik tanpa seizin pemilik hak cipta, dsb… Marilah dari sekarang kita hargai hak atas kekayaan intelektual / haki orang lain yang dengan susah payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Tanpa jasa-jasa mereka kita tidak akan mungkin bisa menikmati sesuatu yang saat ini kita sukai dan merupakan hasil karya orang lain. Gunakan dan nikmatilah sesuatu yang tidak melanggar hak cipta. Jika kita menyukai sebuah lagu maka belilah albumnya. Jika ingin nonton film baru, tontonlah di bioskop atau beli dvd aslinya. Jika tidak mau keluar uang untuk membeli software, carilah software berlisensi gratisan. Jika ingin memakai tulisan orang lain, maka kutiplah dengan baik, dan masih banyak lagi contoh lainnya. - Banggalah menggunakan yang asli! -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar