CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

CYBERCRIME & CYBER LAW TENTANG PEMBAJAKAN HAK CIPTA (Piracy)

Kamis, 22 November 2012

Tinjauan Terhadap Aspek Hukum Pelanggaran Hak Cipta Dan Penegakan Hukumnya

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum ini, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak, serta dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggar Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Demikianlah diperlukan peran serta semua pihak bukan hanya pemerintah dan pencipta atau pemegang Hak Cipta saja tetapi juga masyarakat pada umumnya dalam penegakan hukum ini. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta, bagaimana hambatan yang dalam penegakan hukum dalam pelanggaran Hak Cipta, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer yakni dapat ditemukan dalam peraturan perundang-udangan. Data sekunder dapat ditemukan dalam karya-karya ilmiah berupa buku-buku, artikel tentang Hak Cipta yang terdapat di internet, maupun dalam hasil-hasil seminar mengenai Hak Cipta. Pencarian data primer dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan yang diperoJeh dari penulisan skripsi ini adalah, bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bertujuan positif untuk melindungi, memagari, memberikan rambu-rambu, dan menetapkan aturan main di bidang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta disatu pihak melindungi hak para pencipta atau jerih payah yang di keluarkannya dengan hak yang mengandung nilai memberikan suatu kepastian hukum bagi para masyarakat industri bahwa investasi yang ditanamkan untuk memproduksi suatu karya cipta dapat direncanakan, diukur dan diprediksi. Dan hambatan-hambatan yang timbul dalam penegakan hukum Hak Cipta dikarenakan faktor budaya sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perlindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengenal perIindungan Hak Cipta yang mana juga sebagian masyarakat Indonesia cenderung menganggap hak kekayaan intelektual sebagai suatu public right dan bukan merupakan suatu private right yang membutuhkan perlindungan hukum optimal. Masyarakat Indonesia tidak melaksanakan ketentuan perlindungan Hak Cipta walaupun mereka mengetahuinya dan lemahnya penegakan hukum dari aparat penegak hukum. Serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dilakukan melalui upaya badan peradilan, melalui upaya badan administrasi, melalui upaya pemegang Hak Cipta sendiri yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas pe1anggaran Hak Cipta. Disarankan perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Hak Cipta guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. Dan alangkah baiknya pemerintah dengan aktif berusaha memasyarakatkan pemahaman dan pengertian tentang akibat dari pada pelanggaran terhadap Hak Cipta dan memberikan sanksi yang lebih para pelakn pelanggaran terhadap Hak Cipta. - Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH. M.Hum.; Zulkarnain, SH. M.Hum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar